Pengertian Negara Dan Usaha Pembelaan Negara

Pengertian Negara Dan Usaha Pembelaan Negara

Pengertian Negara Dan Usaha Pembelaan Negara -  dalam upaya Pembelaan Negara bisa dilakukan dengan menunjang kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga negara.

Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Upaya Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

1. Pengertian Negara
Pengertian Negara Dan Usaha Pembelaan Negara

    Beberapa pengertian negara sebagai berikut :
    a.   Menurut Dr. Wiryono Projodikoro, SH.
          Negara adalah suatu organisasi kelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama           Mendiami suatu wilayah (tetitoir) tertentu, dengan adanya suatu pemerintah yg mengurus tata             Tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok manusia.
    b.   Menurut G. Pringgodigdo, SH.
          Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi                 Unsur - unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yg berdaulat, dan wilayah tertentu sehingga             Merupakan suatu nation (bangsa).

    c.   Menurut Prof R. Djokosoetono, SH.
          Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yg berbeda dibawah suatu                 Pemerintahan yg sama.
    d.   Menurut Prof. Dr. J.H.A. Logeman
          De Staat is een Gezags organizatie (Negara adalah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan).

2. Unsur-Unsur Negara
            Menurut konvensi montevidio tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan Amerika di kota montevidio, Bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur:
  • Penduduk Yang Tetap,
  • Wilayah Tertentu,
  • pemerintah,
  • Dan Kemampuan Mengadakan hubungan dengan Negara Lain.

    Sedangkan menurut Oppenhim-Lauterpacht berpandangan, Bahwa unsur-unsur (Konstitutif) negara adalah:
  • Harus Ada Rakyat,
  • Harus Ada Daerah,
  • Dan Pemerintah Yang Berdaulat.

    Selain unsur tersebut ada juga unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (Deklaratif). Berkaitan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.

    Wilayah Negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. WIlayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau.

    Keberadaan pulau-pulau terluar indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita yakin indonesia. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan malaysia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.
     
    Baca Juga: Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia

        Adapun ke empat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting yaitu:
  1. Unsur Penduduk, (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara berbagai macam ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.
  2. Unsur wilayah merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
  3. Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengordinasikan  kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain (pengakuan negara lain).
Negara akan berdiri tegak apabila diakui oleh negara lain dan mampu mengadakan hubungan dengan negara lain.

Indonesia sebagai negara merdeka juga perlu mencari dukungan negara lain sebab tidak akan dapat menyejahterakan rakyatnya tanpa bantuan negara lain.
Keterlibatan indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke berbagai negara yang dilanda konflik.

Contohnya keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke mesir dengan kekuatan 559 pasukan.

Unsur pokok berdirinya suatu negara yang merupakan unsur konstitutif adalah adanya rakyat wilayah atau daerah dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur pengakuan dari negara lain hanyalah unsur deklaratif. Unsur ini diperlukan dalam tata hubungan internasional.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam, yaitu de facto dan de jure.
  • Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif.  Berdasarkan sifatnya de facto terbagi menjadi 2 yaitu. De facto bersifat tetap dan De Facto bersifat sementara.
  • Pengakuan De Jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional, Misalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure baru diakui oleh Inggris pada tanggal 31 maret 1947, Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947, Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.
3. Tujuan Negara
     
Bagi bangsa indonesia sudah memiliki tujuan yang jelas dalam mendirikan negara yaitu tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4:
  • Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Fungsi Negara Dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
    Para ahli merumuskan bahwa fungsi setiap negara berbeda-beda. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo mengatakan bahwa setiap negara,apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:

  • Fungsi Penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  • Fungsi Kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  • Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  • Fungsi Keadilan, yang dilaksanakan melalui badan pengadilan. keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu negara. 
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

5. Landasan Hukum Tentang Kewajiban Bela Negara
    Adapun landasan hukum tentang kewajiban membela negara adalah:

  • UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
  • Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuasaan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
    Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami, yaitu:

    1. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
    2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
    3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI
    4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
    Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan keamanan negara.
  • UU RI Nomor 3 Tahun 2002, Pasal 9 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam pertahanan negara.
  • UU Nomor 3 Tahun 2002 (Pasal 1 ayat 1) menyebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  • UU RI Nomor 3 Tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain "Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 27 ayat (3) bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ". Pasal ini menegaskan konsep bela negara. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
Dengan demikian jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya untuk mempertahankan kedaulatan negara.

Demikian artikel mengenai Pengertian Negara Dan Usaha Pembelaan Negara dengan demikian kita sebagai bangsa yang berdaulat dan berpedoman kepada UUD 1945 & Pancasila wajib ikut serta dalam membela negara dari ancaman negara lain.  Oke sekian semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pengertian Negara Dan Usaha Pembelaan Negara"

  1. menurut saya, yang paling banyak terdengar dan yang paling banyak di percaya sih pendapatnya si Dr. Wiryono Projodikoro, SH

    ReplyDelete