Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia
Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia |
Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia - Assalamualaikum Wr.Wb kali ini saya akan membagikan artikel tentang Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia yang saya akan bahas secara singkat dan jelas!.
Apabila kita sering menyaksikan siaran berita dari Televisi atau mendengarkan di Radio?tentang perselisihan antarbangsa biasanya karena disebabkan adanya pelanggaran kedaulatan suatu bangsa atau negara. Setelah kita mendengarkan atau menyaksikan tayangan berita tersebut kadang kala kita bertanya kepada diri kita sendiri apa makna kedaulatan itu? Yang jelas kita telah mengetahui bahwa kedaulatan itu dimiliki oleh suatu bangsa yang telah merdeka.
Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya.
Sedangkan kedaulatan keluar adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin (1530-1596), kedaulatan mempunyai 4 (empat) sifat pokok yaitu :
- Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap berdiri.
- Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi.
- Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas, maka sifat tertinggi akan lenyap.
Kedaulatan berasal dari kata supremus (bahasa latin), berarti tertinggi. Selanjutnya pengertian ini disamakan dengan sovranita (bahasa Italia) atau sovereignty (bahasa inggris). Kata Kedaulatan berasal dari kata daulat (daulah) artinya kekuasaan (dinasti) atau pemerintah. Kedaulatan dapat diartikan sebagai kewenangan tertinggi suatu kesatuan politik, jadi kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi, atau kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain.
Makna Kedaulatan Rakyat
Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia |
Setiap orang pada dasarnya berhak merdeka karena kemerdekaan merupakan Hak Asasi Manusia. Bagi Bangsa Indonesia juga ingin merdeka dan tidak dikuasai/dijajah oleh bangsa lain. Hal tersebut ditegaskan di dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".
Bangsa yang merdeka berhak mengatur rumah tangganya sendiri, tidak tergantung kepada bangsa lain atau kedaulatan memiliki kedaulatan.
Tujuan bangsa indonesia dalam mencapai kemerdekaan atau memperoleh kedaulatan tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
- Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Itulah tujuan bangsa indonesia dalam mencapai kemerdekaan bangsa, maka kita sebagai generasi muda wajib menjaga negara kita tercinta ini yaitu indonesia.
Kedaulatan Rakyat Di Indonesia
Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia |
Negara Indonesia adalah negara yang menganut ajaran atau teori Kedaulatan Rakyat
Rakyat Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara. Hal ini berdasarkan kepada:
- Alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan " Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat." Kalimat ini secara tegas menyatakan bahwa negara Negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat.
- Pancasila sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dengan sila ini berarti adanya pengakuan bangsa indonesia bahwa asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat merupakan asas dalam bernegara.
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".Baca Juga : Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di IndonesiaNegara Indonesia selain menganut ajaran kedaulatan juga menganut kedaulatan lain yaitu :
- Kedaulatan Tuhan Hal ini tercermin dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yaitu "Atas berkat rahmat allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" dan Pancasila sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kedaulatan NegaraTercermin di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu kalimat "Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....'
- Kedaulatan HukumTertuang di dalam pasal 1 ayat (3)UUD 1945 yang berbunyi "Negara adalah negara hukum " Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada terkecualinya.
Secara eksplisit menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada indonesia berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat indonesia dilaksanakan dan diwujudkan pelaksanaannya menurut UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan diatas maka bisa dipastikan kedaulatan yang diterapkan di indonesia adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan hukum dan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa ini dan sikap kepribadian bangsa. Kedaulatan rakyat di indonesia merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak mengesampingkan kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan, menghargai berbagai perbedaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika).
Prinsip kedaulatan rakyat di indonesia memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
- Dijiwai Ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan atheis.
- Mengutamakan persatuan kesatuan maupun keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi.
- Tidak ada dominasi mayoritas (yang besar tidak harus mengesampingkan yang kecil) dan tidak ada tirani minoritas (yang kecil justru menguasai yang besar) tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
- Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
- Menjunjung Hak Asasi Manusia dan hak warga negara.
- Kedaulatan/kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat.
Teori Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan tidak akan terpisahkan dari negara sebab negara merupakan organisasi kekuasaan. Siapa yang dianggap memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara itulah yang memiliki kedaulatan. Lantas siapakah yang dianggap memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di negara?
Jawaban dari pertanyaan tersebut memunculkan berbagai ajaran atau teori mengenai kedaulatan.
Kita mengenal teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan rakyat, dan teori kedaulatan hukum.
- Teori Kedaulatan TuhanMenurut teori ini pemerintah memperoleh kekuasaan yang tertinggi itu dari tuhan. Teori Kedaulatan Tuhan dianut oleh para raja yang menyatakan dirinya dirinya keturunan dari para dewa. Misalnya kaisar jepang, keturunan Dewa Amaterasu Omikami. Raja-raja di jawa pada zaman itu, menyebut dirinya penjelmaan wisnu.Penganjur teori kedaulatan tuhan ialah agustinus (354-430), Thomas Aquino (1225-1274), Fredrich Julius Stahl (1802-1861).
- Teori Kedaulatan RajaMenurut teori ini, yang memiliki kedaulatan adalah raja atau penguasa. Raja satu-satunya pemegang kekuasaan di negara sehingga dapat berkuasa mutlak. Kehendak negara adalah kehendak raja yang berkuasa. Pelopor teori kedaulatan raja yaitu, Niccolo Machiavell, Jean Bodin, Thomas Hobbes.
- Teori Kedaulatan RakyatPemerintah memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari rakyatnya sendiri. Perubahan pandangan ini karena "Renaissance" yang memberi tempat kepada pikiran manusia. sehinggia manusia dapat hidup dengan pikirannya yang kritis. Dengan demikian manusia mulai mengingkari, bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari tuhan.Sebagian besar penganut teori kedaulatan rakyat juga dianggap pelopor ajaran demokrasi. Keterkaitan itu disebabkan ajaran kedaulatan rakyat menciptakan negara demokrasi.Dari sekian banyak pencetus teori kedaulatan rakyat yang dianggap peletak dasarnya adalah :
- John Locke (Inggris 1632-1704)Ia berpendapat bahwa negara terbentuk karena dua asas berikut
- Perjanjian antar individu untuk membentuk negara (Asas Pactum Unionis)
- Perjanjian antar individu dengan negara yang terbentuk itu (Asas Pactum Subjectionis).
Mengenai kekuasaan negara, john lock menganjurkan agar kekuasaan yang bersifat mutlak dan tunggal itu tidak dipegang oleh satu penguasa saja., Misalnya raja, tetapi harus dibagi-bagi menjadi 3 yaitu :
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk memuat dan menetapkan undang-undang atau peraturan-peraturan.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. atau kekuasaan mengadili setiap perbuatan yang melawan peraturan perundang-undangan mencakup kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang mengatur hubungan dengan negara lain.
2. Montesquieu (Prancis 1688 - 1755)
Montesquieu adalah ahli pikir tentang negara dan hukum prancis. menurut pendapatnya, kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan dan setiap kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri (Sparation of poers).
ketiga kekuasaan itu adalah sebagai berikut:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat UU dan peraturan perundang-undangan.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan kehakiman.
Pendapat Montesquieu kemudian dikenal sebagai ajaran Trias Politika
3. Jean Jeques Rousseau (Prancis 1712 - 1778)
Jean Jeques Rousseau adalah seorang ahli pikir besar tentang negara dan hukum dari swiss. Dia hidup antara tahun 1712 - 1778 di Prancis. Di samping itu ia juga dianggap sebagai pelopor kedaulatan rakyat. Menurut Jean Jeques Rousseau, negara terjadi karena perjanjian masyarakat secara sukarela untuk membentuk negara (Volunte General = kemauan umum ) , yaitu kekuasaan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat.
Kedaulatan rakyat memiliki sifat-sifat :
- Kesatuan (unite)
Semangat rakyat untuk memerintah dan tidak mau diperintah itu adalah satu. Kesatuannya terlihat pada pembuatan UU, menyatakan perang, penuntutan keadilan, dan menjunjung pada satu negara atau rakyat. - Bulat, tidak berbagi-bagi (Indivisivilitie)
Kedaulatan tidak dipecah-pecah. Apabila kedaulatan di tangan rakyat maka hanya rakyatlah yang melaksanakan dan memegang kedaulatan. - Tidak boleh diserahkan (Inalienabilitie)
Kedaulatan itu tidak boleh dijual digadai atau dihadiahkan, kedaulatan adalah kepunyaan segala bangsa yang turun-temurun. - Tetap tidak berubah (Imprescriptibilie)
Walau bagaimanapun lamanya kedaulatan itu tetap dalam tangan rakyat. Tidak susut dan tidak berkurang. Kedaulatan itu bukanlah hak atau benda atau kepunyaan yang boleh hilang, melainkan keinginan umum atau kekuasaan tertinggi yang kekal abadi.
- Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori kedaulatan negara yang memiliki kedaulatan. Negara sebagai organisasi adalah memegang kekuasaan tertinggi di negara. Karena negara itu sesuatu yang abstrak maka kedaulatan itu berada pada pemimpin atau penguasa negara yang bersangkutan. Pemimpin adalah penguasa negara dan rakyatnya. Adapun pelopor kedaulatan negara paul La band, George Jellineck. - Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada dalam hukum itu sendiri.
Hukum berada di atas kekuasaan pemerintah da negara. Pemerintah dan lembaga negara menjalankan tugas menurut ketentuan hukum. Pelopor kedaulatan hukum yaitu Huge de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, Dan Lean Duguit.
Demikian artikel mengenai Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia semoga bisa bermanfaat buat kalian semua.
Terima kasih sudah berkunjung ke Semua Tentang Pendidikan 15.
Terima kasih sudah berkunjung ke Semua Tentang Pendidikan 15.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
0 Response to "Makna Kedaulatan Rakyat Di Indonesia"
Post a Comment