Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di Indonesia
Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di Indonesia - Assalamualaikum Wr. Wb.. kali ini saya akan membagikan artikel yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di Indonesia yang akan saya bahas secara Singkat dan jelas!
Kita tau sebagian besar orang indonesia itu pecandu Narkoba? terutama generasi bangsa kita ini, Kita seharusnya sebagai bangsa yang berpedoman kepada pancasila dan undang undang dasar (UUD) .
Sebagian besar generasi muda di negeri ini sifatnya mudah terpengaruhi oleh barang- barang yang belum pernah mereka coba, awalnya sih cuman coba- coba doang tapi ke sanahnya?malah kecanduan oleh barang- barang terlarang tersebut.
Narkoba sering diinformasikan melalui televisi, radio, atau media informasi lainnya.
Kita tau sebagian besar orang indonesia itu pecandu Narkoba? terutama generasi bangsa kita ini, Kita seharusnya sebagai bangsa yang berpedoman kepada pancasila dan undang undang dasar (UUD) .
Sebagian besar generasi muda di negeri ini sifatnya mudah terpengaruhi oleh barang- barang yang belum pernah mereka coba, awalnya sih cuman coba- coba doang tapi ke sanahnya?malah kecanduan oleh barang- barang terlarang tersebut.
Narkoba sering diinformasikan melalui televisi, radio, atau media informasi lainnya.
Melalui
media tersebut kita akan mengetahui tentang kerugian yg ditimbulkan oleh
narkoba. Untuk lebih mendalaminya mari kita ikuti pembahasan berikut.
Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah jenis obat-obatan yang pemakaiannya dilarang digunakan tanpa resep dokter. Narkoba yg dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.
Baca Juga : ruang lingkup filsafat ilmu
adapun istilah lain selain Narkoba yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Di Indonesia terdapat badan yang bertugas mengawasi dan menyelidiki penggunaan Narkoba yaitu BNN (Badan Narkotika Nasional) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
baik yang saya akan bahas kali ini diantaranya
- 1. Jenis – jenis narkoba
- 2. Sejarah Narkoba
- 3. Cara Menghindari Bahaya Narkoba
Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di Indonesia |
a.
Narkotik
adalah zat atau bahan aktif yg bekerja pada system saraf pusat (otak), yg dapat
menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadran dari rasa sakit (nyeri) serta
dapat menimbulkan ketergantungan (ketagihan). Contoh : Putauw (heroin), ganja, kokain.
b.
Psikotropika
adalah zat atau bahan aktif bukan narkotik, bekerja pada sistem saraf pusat dan
dapat menyebabkan perasaan khas pada aktivitas mental dan perilaku serta dapat
menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Sabu-sabu, amphetamine,
ekstasi, dan obat tidur.
c.
Zat
adiktif adalah zat atau bahan aktif bukan narkotik atau psikotropika, bekerja
pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan (ketagihan).
Contoh : Nikotin, Alkohol, minuman keras, dan kafein. (Drs. Edy Karsono, 2004).
Baca Juga :Pengembangan Islam di Pulau Jawa Lengkap
Baca Juga :Pengembangan Islam di Pulau Jawa Lengkap
2. Dampak
Narkoba
Penyalahgunaan narkoba
dapat mempengaruhi dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Pengaruh tersebut
tidak baik bagi diri kita, baik itu kondisi fisik,mental, maupun kodisi social.
Berikut pengaruh
penyalahgunaan narkoba :
a.
Pada
kondisi fisik : Menimbulkan gangguan
pada system saraf, terkena HIV Serta AIDS.
b.
Pada
kondisi mental : Menimbulkan
perilaku tidak wajar dan timbulnya perasaan depresi.
c.
Pada
kondisi sosial : Menyebabkan prestasi
sekolah menurun, mencuri, berbohong, dan
Ketagihan.
2 . SEJARAH NARKOBA
Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di Indonesia |
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Baca Juga :(Kisah) Penduduk Surga
Baca Juga :(Kisah) Penduduk Surga
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Baca Juga :Pengertian Internet Dan Sejarah Terbentuknya Internet
Baca Juga :Pengertian Internet Dan Sejarah Terbentuknya Internet
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong. sumber: http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2011/10/31/189/sejarah-singkat-narkoba
3. Cara Menghindari Bahaya Narkoba
Narkoba pada dasarnya merugikan
siapa saja yg menggunakannya, baik muda atau tua. Terlebih lagi kamu seorang
pelajar yg merupakan generasi penerus bangsa. Kita tidak boleh terjerumus
narkoba supaya tidak merugikan baik diri sendiri, orangtua, dan oranglain.
Supaya tidak terjerumus dalam kehidupan yg membahayakan akibat narkoba, maka
perlu menghindari narkoba dengan cara antara lain berikut :
1)
Menciptakan
keluarga yg harmonis.
2)
Tanggung
awab pada diri sendiri, oranglain, dan lingkungan.
3)
Mengisi
waktu luang dengan kegiatan yg positif (berolahraga, belajar kelompok, pramuka,
vollyball dan sebagainya).
4)
Menghindari
pergaulan dengan teman atau lingkungan pemakai narkoba.
Kita sebagai bangsa indonesia yang baik harus menjaga dan memberikan penyuluhan kepada generasi muda di negeri kita tercinta ini agar tidak akan terpengaruh oleh bahan- bahan terlarang seperti Narkoba dan sejenisnya.
Mari kita jaga generasi muda ini agar tidak terpengaruh oleh budaya Narkoba!
Demikian artikel yang bisa saya sampaikan mengenai Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di Indonesia semoga bisa bermanfaat untuk kalian terutama generasi muda ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kita sebagai bangsa indonesia yang baik harus menjaga dan memberikan penyuluhan kepada generasi muda di negeri kita tercinta ini agar tidak akan terpengaruh oleh bahan- bahan terlarang seperti Narkoba dan sejenisnya.
Mari kita jaga generasi muda ini agar tidak terpengaruh oleh budaya Narkoba!
Demikian artikel yang bisa saya sampaikan mengenai Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Di Indonesia semoga bisa bermanfaat untuk kalian terutama generasi muda ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Artikel yang bagus untuk jadi pelajaran tentang narkoba, selain narkoba ada Banyak jugaBahaya kafein yang harus diperhatikan untuk kesehatan, kafein yang terkadung dalam kopi berarrti meningkatkan Bahaya minum kopi secara tidak langsung? bagaimana dengan orang yang merokok, tentu ini menjadi lebih berbahaya karena Bahaya merokok sangat banyak?
ReplyDeleteROYALQQ.POKER jalan menuju kemenangan...
ReplyDeleteDaftar > Main > dan Buktikan sediri...